1.
Jelaskan latar belakang dari UU tentang ITE!
UU ITE muncul sejak merasuknya pemanfaatan Teknologi
Informasi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Teknologi Informasi
berpeluang meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait
dengan perdagangan dan perekonomian global sehingga muncul kendala ketidak
jelasan status dari transaksi yang dilakukan.
Hal-hal semacam itu memaksa
adanya undang-undang yang memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait. Oleh
karenanya UU ITE mulai dirancang pada bulan Maret 2003 oleh Kementrian Negara
Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Selanjutnya naskah UU ITE diubah dan
disempurnakan hingga terbentuk Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang
menjadi undang-undang pertama di
Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat
Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara
resmi disampaikan kepada DPR RI .Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang
ini di sahkan.
2.
Jelaskan kekurangan dan kelebihan UU tentang
ITE!
Kekurangan UU ITE :
• UU
ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat
dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet.
• Kurang
detail dalam hal spamming, virus dan
worm, dan kesiapan aparat dalam
implementasi UU ITE.
• UU
ITE masih rentan pada pasal yang intrepetasinya bersifat subjektif/individual.
Kelebihan UU ITE:
• Dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohnya pembobolan
situs tertentu milik pemerintah.
• Membahas
secara mendetail aturan hidup dunia maya
dan transaksi yang ada di dalamnya.
3.
Jelaskan isi pasal UU ITE yang mengandung SARA!
Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
4.
Jelaskan UU ITE tentang transaksi elektronik!
Ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undangi, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
5.
Sebutkan kendala yang dihadapi setelah UU ITE
berlaku!
·
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh
teritorial Negara.
·
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud.
·
Sulitnya pembuktian karena data elektronik
relatif mudah untuk diubah, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia
dalam hitungan detik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar