Senin, 05 Februari 2018

SOAL KEAMANAN KOMPUTER UU ITE

1.       Jelaskan latar belakang dari UU tentang ITE!
UU ITE muncul sejak merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, Teknologi Informasi berpeluang meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global sehingga muncul kendala ketidak jelasan status dari transaksi yang dilakukan.
Hal-hal semacam itu memaksa adanya undang-undang yang memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait. Oleh karenanya UU ITE mulai dirancang pada bulan Maret 2003 oleh Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Selanjutnya naskah UU ITE diubah dan disempurnakan hingga terbentuk Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi  undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi  disampaikan kepada DPR RI .Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.

2.       Jelaskan kekurangan dan kelebihan UU tentang ITE!
Kekurangan UU ITE :
       UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet.
       Kurang detail dalam hal spamming,  virus dan worm,  dan kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE.
       UU ITE masih rentan pada pasal yang intrepetasinya bersifat subjektif/individual.
Kelebihan UU ITE:
       Dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohnya pembobolan situs tertentu milik pemerintah.
       Membahas secara mendetail aturan hidup dunia  maya dan  transaksi yang ada di dalamnya.

3.       Jelaskan isi pasal UU ITE yang mengandung SARA!
Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
4.       Jelaskan UU ITE tentang transaksi elektronik!
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undangi, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 
5.       Sebutkan kendala yang dihadapi setelah UU ITE berlaku!
·         Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara.
·         Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud.

·         Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar